Mamuju (pelitapagi.com) Akademisi Mamuju, Sulawesi Barat, Hamdan Dangkang menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua Partai Politik (Parpol)
Menurutnya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hingga dua periode, dari perspektif kepentingan publik merupakan sebuah kebutuhan terkait tata kelola yang rasional, bukan juga sebuah intervensi terhadap otonomi internal partai itu sendiri.
“Partai politik kita saat ini telah bertransformasi menjadi entitas publik, mengapa, karena menerima bantuan atau dana dari negara, menghasilkan pejabat publik baik tingkat eksekutif dan legislatif, dan tentunya kebijakan dari parpol ini memengaruhi kebijakan nasional,”ungkap Hamdan
Tanpa pembatasan masa jabatan, menurutnya kekuasaan cenderung terpusat pada elite, melemahkan kaderisasi berbasis merit, dan bisa meningkatkan biaya politik yang berimplikasi pada praktik korupsi. Meskipun kewenangan formal terbatas, secara normatif publik berhak menuntut standar demokrasi internal yang akuntabel.
“Dengan demikian, pembatasan masa jabatan merupakan instrumen untuk mencegah oligarki dan memastikan partai berfungsi sebagai pilar demokrasi yang melayani kepentingan publik dan bukan melayani kepentingan organisasi partai itu sendiri,”demikian Hamdan
Sementara Anggota DPRD Mamuju, Sugianto mengungkapkan kebijakan tersebut sejatinya telah lama diterapkan di internal Golkar. Pembatasan masa jabatan ketua umum di Partai Golkar sudah menjadi bagian dari mekanisme organisasi sejak era Musyawarah Nasional (Munas) saat peralihan kepemimpinan dari Harmoko kepada Akbar Tanjung.
“Sejak saat itu, masa jabatan ketua umum dan kepengurusan ditetapkan lima tahun untuk satu periode dan hanya bisa dipilih kembali satu kali,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi
Menurutnya, pembatasan tersebut penting untuk menjaga proses regenerasi kepemimpinan partai tetap berjalan sehat.Tanpa adanya batasan, kepemimpinan yang terlalu lama berpotensi menghambat kaderisasi. (*)






