BeritaDaerah

Gebrak Sulbar Soroti Dugaan Penampungan Pupuk Subsidi di Polsek Topoyo

65
×

Gebrak Sulbar Soroti Dugaan Penampungan Pupuk Subsidi di Polsek Topoyo

Sebarkan artikel ini

Mateng (pelitapagi.com) ketua Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat Idham Nuzul Ibrahim menyoroti dugaan penampungan pupuk bersubsidi di lingkungan Polsek Topoyo, Polres Mamuju Tengah, yang disebut-sebut untuk mendukung program ketahanan pangan.

‎‎Ketua GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang penyaluran dan penggunaannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Pupuk tersebut diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sehingga keberadaannya di luar jalur distribusi resmi patut dipertanyakan dan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

‎Menurut Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana mungkin pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani dapat berada dan ditampung dalam jumlah yang cukup banyak di lingkungan Polsek Topoyo.

‎Yang kami pertanyakan adalah bagaimana mungkin pupuk bersubsidi yang peruntukannya untuk petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK bisa berada dan ditampung dalam jumlah yang banyak di Polsek Topoyo. Pertanyaan ini wajib dijawab secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola pupuk bersubsidi,” tegas Ketua GEBRAK Sulbar.

‎‎GEBRAK Sulbar mempertanyakan sejumlah hal mendasar, di antaranya:

‎Apa dasar hukum penyimpanan pupuk bersubsidi di Polsek Topoyo?

Siapa pemilik pupuk tersebut?

‎Apakah pupuk tersebut merupakan barang bukti?

‎‎Mengapa pupuk bersubsidi disimpan di Polsek, bukan di gudang distributor atau kios resmi?

‎Apakah penyimpanan tersebut telah mendapat persetujuan dari Dinas Pertanian maupun instansi yang berwenang?

‎‎Menurut GEBRAK Sulbar, apabila alasan penyimpanan tersebut adalah untuk mendukung program ketahanan pangan POLRI, maka harus dijelaskan secara rinci dasar hukumnya, mekanisme pengadaan, sumber pupuk, status pupuk tersebut, serta kewenangan yang menjadi dasar penyimpanannya.

‎GEBRAK Sulbar juga meminta mantan Kapolsek Topoyo yang kini menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai keberadaan pupuk bersubsidi tersebut, mengingat penyimpanan itu diduga terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolsek Topoyo.

‎Jika memang penyimpanan pupuk bersubsidi itu sesuai aturan, silakan buka seluruh dasar hukumnya kepada publik. Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa penyimpanan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka mantan Kapolsek Topoyo harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” lanjut Ketua GEBRAK Sulbar.

‎GEBRAK Sulbar menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius karena di tengah keluhan petani terkait ketersediaan pupuk bersubsidi, justru muncul dugaan adanya penampungan pupuk dalam jumlah besar di lingkungan kantor kepolisian.

‎‎Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan dan menurunkan kepercayaan publik apabila tidak segera dijelaskan secara transparan.

‎Oleh karena itu, GEBRAK Sulbar mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Propam Polri, serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap status pupuk tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎Sebagai langkah awal, GEBRAK Sulbar akan memasukkan pengaduan melalui layanan Dumas Presisi (Yanduan) Polri agar dugaan penampungan pupuk bersubsidi di Polsek Topoyo segera ditindaklanjuti secara profesional.

‎Pengaduan tersebut bertujuan meminta dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penelusuran terhadap dasar hukum penyimpanan pupuk bersubsidi tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

‎Kami berharap laporan yang kami sampaikan melalui layanan Yanduan segera ditindaklanjuti secara profesional. Jika penyimpanan pupuk bersubsidi tersebut memang sesuai aturan, sampaikan kepada publik dasar hukumnya.

‎Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi penyaluran pupuk bersubsidi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Ketua GEBRAK Sulbar.

‎GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut keberadaan pupuk di lingkungan Polsek, melainkan menyangkut hak petani, transparansi tata kelola pupuk bersubsidi, akuntabilitas penggunaan kewenangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Saat dikonfirmasi, mantan Kapolsek Topoyo, Imade Juliartono membantah tuduhan tersebut. Secara tegas dikatakan bahwa pupuk subsidi sebanyak 10 karung tersebut telah disalurkan ke masyarakat.

“Sudah disalurkan pak, saya bisa mempertanggungjawabkan dengan administrasi yang lengkap. Kalau menimbun berani tidak simpannya di polsek baru 10 sak?,”tegas Imade (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *