Mamuju (pelitapagi.com) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perkebunan melaksanakan rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra periode Mei 2026 pada Selasa, 12 Mei 2026.
Bertempat di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, rapat tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Rachmad, didampingi Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muh Faizal Thamrin serta Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain tenaga ahli bidang ekonomi yang menangani pangan dan pengendalian inflasi, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Ketua Komisi II Pasangkayu, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan), perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan perusahaan pabrik kelapa sawit (PT Surya Raya Lestari I, PT Surya Raya Lestari II, PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Manakarra Unggul Lestari), asosiasi petani (Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, Aspekpir, SPKS) serta Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Melalui pembahasan yang komprehensif, rapat juga menyepakati penetapan harga TBS berdasarkan rentang umur tanaman mulai dari 3 tahun hingga 25 tahun.
Adapun harga TBS dimaksud yaitu:
Tahun tanam 3 tahun RP.2.649,81 dengan rendemen CPO sebesar 16,25%.
Tahun tanam 4 tahun Rp.2.843,60 dengan rendemen CPO sebesar 17,57%.
Tahun tanam 5 tahun sebesar Rp. 3.051,83 dengan rendemen CPO sebesar 18,97%.
Tahun tanam 6 tahun sebesar Rp.3.153,59 dengan rendemen CPO sebesar 19,73%.
Tahun tanam 7 tahun sebesar Rp.3.232,57 dengan rendemen CPO sebesar 20,59%.
Tahun tanam 8 tahun sebesar Rp.3.317,73 dengan rendemen CPO sebesar 20,67%.
Tahun tanam 9 tahun sebesar Rp.3.427,51 dengan rendemen CPO sebesar 21,16%.
Tahun tanam 10-20 tahun sebesar Rp.3.493,58 dengan rendemen CPO sebesar 21,65%.
Tahun tanam 21 tahun sebesar Rp.3.442,87 dengan rendemen CPO sebesar 21,14%.
Tahun tanam 22 tahun sebesar Rp.3.370,05 dengan rendemen CPO sebesar 20,56%.
Tahun tanam 23 tahun sebesar Rp.3.315,89 dengan rendemen CPO sebesar 20,16%.
Tahun tanam 24 tahun sebesar Rp.3.266,08 dengan rendemen CPO sebesar 19,90%.
Tahun tanam 25 tahun sebesar Rp.3.186,65 dengan rendemen CPO sebesar 19,27%.
Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh Faizal Thamrin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong agar pola kemitraan antara perusahaan dan pekebun dapat diterapkan kembali sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
“Kami berharap kemitraan antara perusahaan dan pekebun dapat kembali berjalan sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, sehingga mekanisme penetapan harga TBS dapat terlaksana secara transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi petani sawit,” ujar Faizal.
Faizal juga menegaskan bahwa penguatan kemitraan menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan petani dan pembangunan sektor perkebunan yang berkelanjutan di Sulawesi Barat, sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan, untuk mewujudkan visi Sulawesi Barat maju dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola perkebunan sawit yang sehat dan berkeadilan.
“Mari kita wujudkan kemitraan,” ajak Agustina.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap melalui kolaborasi seluruh pihak, mekanisme penetapan harga TBS dapat terus berjalan sesuai ketentuan sehingga memberikan kepastian harga dan perlindungan bagi pekebun kelapa sawit di Sulawesi Barat.










