Mamuju (pelitapagi.com) Untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah dengan ini diumumkan bahwa sertifikat atas nama Perseroan Terbatas (PT) Simponi Global Indonesia tdiperkirakan hilang antara tanggal 14 sampai 28 Mei 2026.
Pengumuman Tentang Sertifikat Hilang






