Mamuju (pelitapagi.com) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Koordinasi Penjaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Desa, dengan fokus pada pemanfaatan Dana Desa sebagai instrumen perlindungan sosial.
Upaya ini sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam agenda pengentasan kemiskinan dan penguatan perlindungan sosial.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara daring pada Rabu, 4 Februari 2026, dan diikuti oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dari berbagai daerah di Indonesia.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja desa, sekaligus mendorong optimalisasi penggunaan Dana Desa dalam mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, pekerja padat karya, serta kelompok tenaga kerja desa lainnya.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai aspek strategis, mulai dari regulasi yang menjadi dasar hukum, skema pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Desa, hingga strategi implementasi di tingkat desa agar program dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
Mewakili Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Farida, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja desa.
“Penjaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja desa merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kerja. Melalui rapat koordinasi ini, kami memperoleh penguatan terkait pemanfaatan Dana Desa agar memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Farida.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam menciptakan rasa aman bagi tenaga kerja desa dalam menjalankan aktivitas dan pekerjaan sehari-hari.
“Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja desa akan merasa lebih terlindungi. Hal ini tentu berdampak pada peningkatan produktivitas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa di Sulawesi Barat,” tambahnya.
Dinsos P3A dan PMD Sulbar berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah desa agar memanfaatkan Dana Desa secara tepat guna dan akuntabel, termasuk dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. (*)








