Mamuju (pelitapagi.com) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pelayanan Pajak Polewali Mandar terus mengintensifkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui berbagai pola layanan. Pada Senin (2/11/2026), pelayanan dilaksanakan di tiga titik, yakni melalui Samsat Keliling di Kecamatan Wonomulyo, pelayanan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Polewali Mandar, serta layanan Samsat Door to Door.
Pelaksanaan pelayanan di tiga titik tersebut merupakan bagian dari upaya UPTD Pelayanan Pajak Polewali Mandar untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat.
Berdasarkan rekapitulasi penerimaan, ketiga layanan tersebut berhasil menjaring pembayaran pajak dari 70 unit kendaraan dengan total penerimaan sebesar Rp39.938.500.
Adapun rinciannya, pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Wonomulyo melayani 29 unit kendaraan dengan total penerimaan sebesar Rp12.722.500. Selanjutnya, pelayanan di Kantor PTSP Kabupaten Polewali Mandar mencatat pembayaran dari 4 unit kendaraan dengan penerimaan sebesar Rp1.133.500. Sementara itu, layanan Samsat Door to Door berhasil melayani pembayaran pajak dari 37 unit kendaraan dengan total penerimaan mencapai Rp26.082.500.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengapresiasi langkah UPTD Pelayanan Pajak Polewali Mandar yang terus menghadirkan berbagai alternatif pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, pengembangan pola pelayanan yang fleksibel dan menjangkau berbagai kelompok masyarakat menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
Ia menegaskan bahwa jajaran Bapenda Sulbar harus terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang responsif, mudah diakses, dan berkualitas. Dengan demikian, masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Pajak Polewali Mandar, Sarifah Husni, menyampaikan bahwa pelaksanaan tiga pola pelayanan tersebut merupakan komitmen UPTD Polewali Mandar dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, layanan Samsat Keliling, pelayanan di Kantor PTSP, dan Samsat Door to Door memiliki sasaran pelayanan yang saling melengkapi sehingga masyarakat dapat memanfaatkan akses pembayaran pajak sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Polewali Mandar untuk memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia serta meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Upaya tersebut sejalan dengan misi kelima Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Melalui penguatan berbagai pola pelayanan tersebut, Bapenda Sulbar bersama UPTD Pelayanan Pajak Polewali Mandar terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi penerimaan PAD untuk mendukung pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat. (*)






