BeritaDaerah

Tangani Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dinsos P3A dan PMD Sulbar Bahas Langkah Strategis

9
×

Tangani Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dinsos P3A dan PMD Sulbar Bahas Langkah Strategis

Sebarkan artikel ini

Mamuju (pelitapagi.com) Untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial” Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat tindak lanjut penanganan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan dan penganggarannya dibebankan kepada daerah. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinsos P3A dan PMD Sulbar.

Rapat dipimpin langsung oleh Kadinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, dan diikuti oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Supiati Sahid, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Surdin, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Idham Halik, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Irfan Muhammad Tahir, serta Perencana Dinas, Mahyuddin.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam langkah-langkah strategis yang perlu segera dilakukan terkait penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang masih membutuhkan jaminan layanan kesehatan. Selain itu, rapat juga menyoroti kesiapan daerah dalam mengalokasikan anggaran guna menjamin keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Penanganan BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan ini harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Kita tidak ingin masyarakat yang seharusnya dilindungi justru kehilangan akses pelayanan kesehatan,” ujar Darmawati.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas bidang dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penganggaran yang dibebankan kepada daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Idham Halik, menyampaikan bahwa validitas data menjadi kunci utama dalam proses pengusulan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

“Data fakir miskin dan masyarakat rentan harus benar-benar akurat. Ini menjadi dasar bagi kita untuk memastikan siapa saja yang layak mendapatkan pembiayaan BPJS Kesehatan melalui APBD,” jelasnya.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dan kesepakatan teknis antarbidang, sehingga penanganan BPJS Kesehatan PBI nonaktif dapat segera ditindaklanjuti demi menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250