Example 728x250
BeritaDaerah

Pastikan Kepatuhan Lingkungan, DLHK Sulbar Periksa Formulir UKL-UPL Rencana Tambang Batuan di Desa Salubiro

10
×

Pastikan Kepatuhan Lingkungan, DLHK Sulbar Periksa Formulir UKL-UPL Rencana Tambang Batuan di Desa Salubiro

Sebarkan artikel ini

Mamuju (pelitapagi.com) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) rencana kegiatan pertambangan batuan di Desa Salubiro, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dengan pemrakarsa PT. Anugerah Alam Sulbar.

Rakor dilaksanakan sesuai dengan undangan yang telah disampaikan kepada para pemangku kepentingan. Kegiatan berlangsung Rabu, 11 Maret 2026 pukul 13:00 Wita, bertempat di Hotel Cempaka Mamuju, Jl. Soekarno Hatta, Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Rakor ini secara resmi dibuka oleh Kepala DLHK Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya proses pemeriksaan dokumen lingkungan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap rencana kegiatan usaha telah memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sejak tahap perencanaan.

Disampaikan, pemeriksaan formulir UKL-UPL memiliki peran strategis dalam memastikan rencana usaha dan/atau kegiatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Hal ini juga sejalan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan,” kata Zulkifli.

Setelah pembukaan, rakor dipimpin oleh Andi Alfianti selaku Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPPKLH) DLHK Provinsi Sulawesi Barat. Dalam pertemuan, pihak pemrakarsa memaparkan rencana kegiatan usaha beserta upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang direncanakan.

Para peserta rapat yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, tenaga ahli, serta pemangku kepentingan lainnya turut memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap dokumen formulir UKL-UPL yang diajukan.

Seluruh masukan yang dihimpun dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan dokumen formulir UKL-UPL sehingga dapat memenuhi ketentuan yang berlaku serta mendukung pelaksanaan kegiatan usaha yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Melalui pelaksanaan rakor ini, DLHK Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pelaksanaan pembangunan yang taat regulasi, berorientasi pada keberlanjutan, serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250