BeritaDaerah

GMNI Mamuju Kecam Praktik Perbudakan Modern: Buruh Dipaksa Kerja di Hari Libur Tanpa Upah Lembur!

73
×

GMNI Mamuju Kecam Praktik Perbudakan Modern: Buruh Dipaksa Kerja di Hari Libur Tanpa Upah Lembur!

Sebarkan artikel ini

Mamuju (pelitapagi.com) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait temuan pelanggaran hak normatif buruh di wilayah Kabupaten Mamuju pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). GMNI menemukan fakta bahwa sejumlah perusahaan masih mempekerjakan buruh tanpa memberikan hak upah lembur sebagaimana diatur secara kaku oleh undang-undang.

Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi menegaskan bahwa mempekerjakan buruh di hari libur nasional tanpa kompensasi adalah bentuk pencurian hak keringat rakyat kecil.

“Kami menemukan di lapangan, buruh di Mamuju tetap masuk kerja seperti hari biasa, namun hak lemburnya nol rupiah. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah perbudakan modern dan pembangkangan terhadap hukum negara!” tegasnya

GMNI Mamuju mengingatkan pengusaha bahwa upah lembur pada hari libur nasional memiliki skema perhitungan khusus yang jauh lebih tinggi dari hari biasa. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, perhitungan upah lembur pada hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari/6 hari seminggu adalah sebagai berikut:

7-8 Jam Pertama: Dibayar 2 kali lipat upah sejam.

Jam Kesembilan: Dibayar 3 kali lipat upah sejam.

Jam Kesepuluh dst: Dibayar 4 kali lipat upah sejam.

Simulasi Kerugian Buruh:

> Jika seorang buruh dengan upah minimum dipekerjakan selama 8 jam di hari libur ini, maka ia seharusnya menerima tambahan upah lembur minimal sebesar 2 kali lipat dari upah harian normalnya. Tidak membayarkan nominal ini berarti perusahaan telah merampas hak hidup buruh demi keuntungan pribadi.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan ini melanggar Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. GMNI menegaskan bahwa ada sanksi pidana bagi perusahaan yang membandel. Berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak membayar upah lembur dapat dikenakan:

Sanksi Pidana Kurungan: 1 bulan hingga 12 bulan.

Sanksi Denda: Rp10.000.000 hingga Rp100.000.000.

Tuntutan DPC GMNI Mamuju:

1. Bayar Hak Buruh Sekarang Juga: Menuntut seluruh perusahaan di Mamuju yang beroperasi pada 1 Mei untuk segera membayarkan upah lembur sesuai ketentuan PP 35/2021 tanpa potongan.

2. Sanksi Tegas Disnaker: Mendesa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju dan Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan audit lapangan. Jangan hanya duduk di kantor sementara buruh dieksploitasi!

3. Blacklist Perusahaan Nakal: Meminta pemerintah mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti secara berulang melanggar hak-hak normatif pekerja.

“GMNI Mamuju tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal laporan para buruh dan memastikan tidak ada satu rupiah pun hak mereka yang dicuri oleh pengusaha nakal di bumi Manakarra ini,” tutup Dicky Wahyudi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *