Mamuju (pelitapagi.com) Dugaan kekerasan seksual secara berulang terhadap seorang perempuan di bawah umur di Kabupaten Mamuju kini dalam penanganan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap 15 orang terduga pelaku dengan Tkp (tempat kejadian perkara) yang berbeda.
Kapolres Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan bahwa dari total 15 orang yang diduga terlibat, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan. Sementara itu, 10 pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak.
“Dari pemeriksaan jumlah terduga pelaku 15 orang, 5 orang dewasa ditahan, 10 orang di bawah umur diproses hukum tanpa penahanan. Dalam kasus ini sedikitnya terdapat 4 lokasi, meliputi rumah korban, area sekitar rumah korban, sebuah kos terduga pelaku, serta kawasan Jalan Andi Makkasau, Mamuju,” jelas Indra Fahmi
Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku tersebut menghadang korban di tengah jalan, lalu dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil, serta diancam dan mendapat kekerasan fisik sehingga tidak mampu melakukan perlawanan.
Diketahui saat ini korban tengah dalam kondisi hamil sekitar empat bulan dan mengalami trauma berat.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan adanya kejadian lain yang dilakukan di beberapa tempat. Ada ancaman dan kekerasan fisik sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan,” ujar Ferdyan Indra Fahmi
Ia menambahkan, penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal-pasal lain yang disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Ini kasus nya serius, karena korbannya bukan hanya perempuan tapi juga dibawa umur,”demikian Ferdyan Indra Fahmi (*)






