AdvertorialBeritaDaerah

Jelang Hut Sulbar Ke-22, Dokumen Pembentukan Ibu Kota Di Audiensi Ke Kemendagri

31
×

Jelang Hut Sulbar Ke-22, Dokumen Pembentukan Ibu Kota Di Audiensi Ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Jakarta (pelitapagi.com) Jakarta, 24 Agustus 2026, Bertepatan momentum persiapan hari ulang tahun provinsi Sulawesi Barat yang ke-22 tahun 2026, Upaya mendorong pemekaran Mamuju sebagai Kota kembali dilakukan jajaran pemerintah kabupaten Mamuju.

Usai bertandang ke DPR RI pada akhir bulan juni lalu dan mendapat lampu hijau serta petunjuk dari Wakil ketua komisi II, Dr.H.Dede Yusuf Macan Efendi,S,T, usulan dan kelengkapan dokumen atas pembentukan DOB ibu kota sulawesi barat, kali ini disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Mamuju Sutinah Suhardi, yang menyertakan beberapa pejabat teknis akhirnya melakukan audiensi bersama Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Ditjen Otda Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, SE, MM.

Dalam pertemuan yang berlangsung di RR Gedung F Lantai 16 Ditjen Otda Kemendagri Jakarta pusat tersebut, Sutinah menyampaikan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pembentukan DOB untuk dapat menjadi perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri,mulai dari dokumen kajian kelayakan, Dokumen usulan aspirasi masyarakat desa /kelurahan, sampai Dokumen Surat Keputusan Bupati Mamuju tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Mamuju,serta Dokumen Surat Keputusan DPRD telah diserahkan ke Kemendagri.

Dalam pertemuan itu, Bupati Mamuju Sutinah Suhardi, menyampaikan,kelengkapan persyaratan pembentukan DOB kota Mamuju hampir semuanya telah terpenuhi, meskipun diakui saat ini terdapat beberapa perubahan mendasar terhadap aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut, namun secara substansi tidak ada ada lagi aspek yang menjadi alasan pembentukan DOB mamuju tidak menjadi prioritas, terlebih pembentukan Kota Mamuju adalah sebuah keharusan atas hadirnya Provinsi Sulawesi Barat yang hingga saat ini belum mempunyai pusat pemerintahan berstatus Kota.

Sejalan hal tersebut, saat ini Kementerian Dalam Negeri tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan daerah dan yang akan dibahas bersama DPR RI pada akhir tahun ini, Kementerian dalam Negeri melalui Direktur Penataan Daerah, Sumule Tumbo,juga menyampaikan atensi terhadap beberapa provinsi yang saat ini belum memiliki wilayah administrasi Kota,termasuk provinsi Sulawesi Barat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *