AdvertorialBeritaDaerah

Kuasa Hukum Nirwanasari Aras Tunggu Permintaan Maaf Pihak Hj. Rannu 3X24 Jam

37
×

Kuasa Hukum Nirwanasari Aras Tunggu Permintaan Maaf Pihak Hj. Rannu 3X24 Jam

Sebarkan artikel ini

Mamuju (pelitapagi.com) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Nirwanasari Aras membantah terkait pemberitaan yang beredar yang menyebut dirinya terlibat dalam kesepakatan gadai lahan dengan seorang warga bernama Hj Rannu.

Kepada media Nirwanasari mengatakan, kesepakatan gadai tersebut dilakukan oleh pekerjanya berinisial Adengan Hj Rannu dan berlangsung tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak pernah melakukan kesepakatan dengan Hj Rannu soal gadai lahan seperti yang diberitakan,” kata Nirwanasari saat memberikan klarifikasi, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Nirwanasari, dirinya justru bersedia bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut karena A merupakan pekerjanya. Ia mengaku menawarkan solusi agar kedua pihak tak ada perslisihan.

Selain itu Nirwanasari uga membantah telah melakukan pengusiran kepada Hj Rannu saat mendatamgi kediamannya. Atas pemberitaan tersebut, Nirwanasari menyatakan telah menunjuk kuasa hukum dan mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baiknya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nirwanasari Aras, Egar Mahesa, saat dikonfirmasi secara tegas memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak yang dinilai telah merusak nama baik kliennya untuk menyampaikan permintaan maaf. Egar Mahesa mengatakan, permintaan maaf tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.

“Kami memberikan waktu 3×24 jam setelah pemberitaan itu untuk minta maaf, baik secara langsung, maupun melalui media sosial,” kata Egar Mahesa, Jumat, 21 Agustus 2026.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak diindahkan. Menurut Egar Mahesa, pihaknya dapat melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

“Jika permintaan kami tidak diindahkan, kami bakal laporkan baik secara pidana, maupun perdata karena ini menyangkut nama baik Kepala Dinas Sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait persoalan utang piutang yang disebut-sebut berkaitan dengan kliennya, Egar Mahesa meminta agar hal tersebut dibuktikan berdasarkan data dan fakta. Ia menilai, informasi mengenai utang piutang tidak semestinya hanya didasarkan pada pernyataan sepihak tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.

“Nah. Kalau hanya sekadar katanya, oleh katanya, kita tidak bisa juga memberikan tanggapan apa-apa. Kecuali kalau ada data yang ditunjukkan, baru kami akan klarifikasi,” tutur Egar Mahesa.

Egar Mahesa menegaskan, pihaknya terbuka untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat data yang menunjukkan adanya persoalan terkait utang piutang tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *