MAMUJU (pelitapagi.com) Bupati Mamuju St Sutinah Suhardi, mewanti wanti seluruh Pemerintah Desa agar lebih cermat dalam mengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Menurutnya, banyak persoalan hukum yang menjerat aparatur pemerintah justru berawal dari kesalahan dalam proses pengadaan.
Pernyataan itu disampaikan Sutinah saat membuka Workshop Penyusunan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Sulawesi Barat di Ruang Camar Lantai 2 Hotel Maleo, Mamuju, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti aparatur desa dari seluruh Kabupaten Mamuj
Dalam sambutannya, Sutinah menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administrasi. Pengadaan menjadi instrumen penting untuk memastikan anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mempercepat pembangunan desa, sekaligus mencegah terjadinya penyimpanga
“Sering kali kegiatan atau program, baik di Pemerintah Kabupaten maupun Desa, berbenturan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah ditelusuri, persoalannya sering bersumber dari proses Pengadaan Barang dan Jasa. Karena itu, melalui workshop ini kita ingin SDM di Desa maupun Kabupaten semakin memahami aturan sehingga seluruh program dapat berjalan sesuai prosedur tanpa terjerat masalah hukum,” kata Sutina
Ia menjelaskan, regulasi pengadaan kini juga berlaku hingga tingkat Pemerintahan Desa. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi langkah penting agar setiap tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai ketentua
Pada kesempatan itu, Sutinah juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk tetap menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD, meski kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada Dana Desa dari Pemerintah Pusat
Menurutnya, penggunaan ADD harus tetap sejalan dengan visi dan arah pembangunan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyaraka
“ADD dari Pemerintah Kabupaten diberikan untuk dikelola di desa dalam rangka melaksanakan Visi-Misi Kepala Daerah. Jangan sampai visi-misi pemerintah daerah mengarah ke kanan, tetapi penggunaan ADD di desa justru mengarah ke kiri. Kita harus saling mengingatkan agar manfaat anggaran sekecil apa pun tetap dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat,” ujarny
Sutinah juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Inspektorat Daerah dan BPKAD terus mengkaji regulasi turunan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pejabat pengadaan dan aparatur yang menjalankan tugas sesuai atura
Meski mengedepankan pembinaan terhadap kesalahan administratif, ia memastikan tidak ada toleransi bagi praktik pengadaan fiktif
“Kalau masih ada fisik barangnya tetapi ada kekurangan prosedur, kita masih lakukan pembinaan. Tapi kalau anggarannya habis dan barangnya tidak ada, itu fiktif. Tidak ada toleransi. Langsung kita dorong ke Aparat Penegak Hukum untuk diproses,” tegasnya
Melalui workshop yang digelar IAPI Sulawesi Barat tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju berharap kapasitas aparatur desa dalam mengelola Pengadaan Barang dan Jasa semakin meningkat, sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum. (*)












