BeritaDaerah

Dinas ESDM Sulbar Lakukan Koordinasi Perizinan IUPTLS dan Keselamatan Ketenagalistrikan dengan Honda Balindo Mamuju  

11
×

Dinas ESDM Sulbar Lakukan Koordinasi Perizinan IUPTLS dan Keselamatan Ketenagalistrikan dengan Honda Balindo Mamuju  

Sebarkan artikel ini

Mamuju (pelitapagi.com) Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Qamaruddin Kamil, didampingi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Farid Asyhadi, Gilang Ananda Putera, dan Luther, melakukan koordinasi dengan Branch Manager Honda Balindo Mamuju, Muhammad, terkait perizinan IUPTLS dan keselamatan ketenagalistrikan.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di Honda Balindo Simbuang, Mamuju ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagalistrikan.

Honda Balindo Mamuju yang beralamat di Kelurahan Simbuang, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, sebagai pelaku usaha berskala besar dengan fasilitas operasional yang memadai, kepatuhan terhadap izin ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin keselamatan operasional dan keberlangsungan usaha.

Dalam pertemuan tersebut, Qamaruddin Kamil menjelaskan bahwa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) merupakan kewajiban bagi setiap badan usaha yang mengoperasikan pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, termasuk genset yang digunakan sebagai sumber listrik cadangan maupun utama. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

“Kami hadir untuk memberikan pembinaan dan memastikan bahwa Honda Balindo Mamuju sebagai pelaku usaha telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan di bidang ketenagalistrikan. IUPTLS tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga menjamin aspek keselamatan operasional instalasi listrik,” ujar Qamaruddin.

Beberapa aspek yang menjadi fokus koordinasi meliputi:

1. Kelengkapan Izin IUPTLS: Verifikasi terhadap kepemilikan IUPTLS untuk genset yang dioperasikan, dengan pembedaan ketentuan berdasarkan kapasitas pembangkit (di bawah 500 kW melalui pelaporan ke DPMPTSP, di atas 500 kW melalui OSS).

2. Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK): Kepemilikan dokumen teknis yang menjamin keandalan dan keamanan instalasi listrik.

3. Kepatuhan Pelaporan: Kewajiban pelaporan tahunan dan pemenuhan standar keselamatan dengan prinsip Andal, Aman, dan Ramah Lingkungan.

Branch Manager Honda Balindo Mamuju, Muhammad, menyambut baik kegiatan koordinasi ini dan menyampaikan bahwa perusahaannya siap untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kami memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik dan memastikan keselamatan operasional bagi konsumen maupun karyawan. Kami akan segera menindaklanjuti arahan dari Dinas ESDM Sulbar untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Muhammad.

Langkah pembinaan dan pengawasan ini sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya pada poin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan koordinasi dengan seluruh pelaku usaha di Sulawesi Barat guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan keselamatan ketenagalistrikan yang terjamin.

Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi sinergi yang berkelanjutan antara Dinas ESDM Sulbar dan Honda Balindo Mamuju dalam mendukung tata kelola ketenagalistrikan yang tertib, aman, dan berdaya guna bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *