BeritaDaerah

Format Kecam Pelaku Pengeroyokan Aktivis di Mamuju

24
×

Format Kecam Pelaku Pengeroyokan Aktivis di Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju (pelitapagi.com) Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (FORPMAT) mengecam keras tindakan pengeroyokan yang diduga dialami oleh Ikhwan Rozy, selaku Ketua Gerakan Vendetta. Tindakan brutal tersebut dinilai sebagai perbuatan kriminal yang mencederai hukum, kemanusiaan, dan rasa aman masyarakat.

Ketua Umum FORPMAT, MUH IDSAL RAMADHANI, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pelaku dan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.

Example 728x250

“Pengeroyokan terhadap saudara Ikhwan Rozy tidak bisa dianggap persoalan biasa. Ini adalah tindakan kekerasan yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Apalagi diduga salah satu pelaku membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung,” tegasnya.

FORPMAT menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara, dan dapat diperberat apabila mengakibatkan luka berat.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara dugaan membawa senjata tajam tanpa hak dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

“Kami mendesak Polresta Mamuju untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” lanjut MUH IDSAL RAMADHANI.

FORPMAT menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku. FORPMAT juga mengajak seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang bermartabat.

“Tidak boleh ada ruang bagi aksi kekerasan dan intimidasi di daerah ini. Hukum harus ditegakkan demi keadilan dan rasa aman masyarakat.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *