BeritaDaerah

Polemik Lahan BLK Sulbar, Maddareski Salatin Klaim Audit BPK Bersih dari Temuan Kerugian Negara

33
×

Polemik Lahan BLK Sulbar, Maddareski Salatin Klaim Audit BPK Bersih dari Temuan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

MAMUJU (pelitapagi.com) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Sulbar menegaskan tidak ditemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan untuk pengembangan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Sulbar di Lingkungan Katapi, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Penegasan itu disampaikan Kepala Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin (25/5/2026), menanggapi polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan mark-up pembelian lahan tersebut.

Example 728x250

“Setelah kami dimintai keterangan oleh BPK dan dilakukan pemeriksaan, hasil akhirnya tidak ditemukan kerugian negara,” kata Maddareski.

Ia menjelaskan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2025 yang akan diserahkan secara resmi kepada Gubernur Sulbar pada 4 Juni 2026.

Menurut Maddareski, dalam exit meeting bersama BPK, seluruh temuan telah dipaparkan dan tidak ada catatan terkait kerugian negara dalam proses pengadaan lahan BLK tersebut.

“Yang ramai di luar itu lebih kepada polemik di media sosial. Ada yang menuding terjadi mark-up, tetapi hasil pemeriksaan BPK tidak menemukan hal itu,” ujarnya.

Maddareski juga meluruskan informasi terkait luas lahan yang dibebaskan pemerintah. Menurutnya, lahan yang sudah dibebaskan saat ini seluas 2,1 hektare, bukan 5 hektare seperti yang berkembang di tengah masyarakat.

“Luas lahan yang sudah dibebaskan 2,1 hektare bukan 5 hektare,” tegas Maddareski.

Ia menegaskan, pembayaran ganti rugi lahan dilakukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal yang memiliki kewenangan melakukan penilaian harga tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, berdasarkan PP No 39 Tahun 2023 atas Perubahan PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, khususnya Pasal 69 ayat 3, hasil penilaian KJPP bersifat final dan mengikat.

“Kalau aturan sebelumnya masih ada ruang negosiasi. Sekarang hasil appraisal KJPP itu final dan mengikat,” jelasnya.

Terkait polemik harga tanah, Maddareski menjelaskan lahan tersebut sebelumnya pernah diperjualbelikan oleh pihak lain dengan harga sekitar Rp65 ribu per meter persegi. Namun, ketika dibeli pemerintah, harga tanah sudah mengalami kenaikan sesuai hasil appraisal.

Ia menilai persoalan itu memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat sehingga berkembang menjadi polemik.

“Yang dipersoalkan itu karena dulu pernah dijual sekitar Rp65 ribu per meter, lalu saat dibeli pemerintah nilainya menjadi sekitar Rp292 ribu per meter sesuai appraisal,” katanya.

Maddareski juga membantah tudingan bahwa pihak tertentu bertindak sebagai makelar atau calo dalam transaksi tersebut. Menurutnya, lahan yang dibeli pemerintah sudah memiliki dokumen kepemilikan atas nama pihak penjual dan diketahui pemerintah setempat.

“Sporadik sudah atas nama yang bersangkutan dan ditandatangani pemerintah kelurahan serta diketahui camat,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan adanya pihak yang membantah proses jual beli sebelumnya, padahal menurutnya terdapat bukti transaksi dan saksi yang mengetahui proses tersebut.

“Kami memiliki bukti transaksi jual beli dan saksi-saksi yang mengetahui proses itu,” kata Maddareski.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *