Mamuju (pelitapagi.com) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempercepat dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis melalui penguatan sinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) guna memastikan pemenuhan gizi anak dan ibu berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menerima kunjungan Koordinator Wilayah Makan Bergizi Gratis Sulawesi Barat, Firazh Ahmadila, dalam rangka koordinasi dan penguatan implementasi program tersebut di Sulawesi Barat.
Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu Quick Wins “Sulbar Sehat” yang digagas Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, sebagai strategi percepatan pembangunan kesehatan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter menuju Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera.
Dalam pertemuan tersebut, dr. Nursyamsi Rahim menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi agar memenuhi seluruh standar layanan, khususnya terkait keamanan pangan dan sanitasi.
Saat ini, tercatat 137 SPPG telah beroperasi di enam kabupaten di Sulawesi Barat, dengan sebaran di Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 48 unit, Mamuju 27 unit, Majene 21 unit, Pasangkayu 16 unit, Mamasa 14 unit, dan Mamuju Tengah 11 unit.
“Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal pemenuhan makanan, tetapi juga menyangkut kualitas, keamanan, dan kelayakan konsumsi. Seluruh SPPG harus memenuhi standar higiene dan sanitasi agar makanan yang diberikan benar-benar aman dan sehat bagi penerima manfaat,” tegas dr. Nursyamsi Rahim.
Sebagai tindak lanjut, DKPPKB Sulbar menekankan implementasi Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis.
Melalui regulasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan atau instansi terkait. Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa makanan yang disalurkan memenuhi standar keamanan pangan serta melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan ibu sebagai kelompok prioritas.













