MAMUJU (pelitapagi.com) Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Barat (Sulbar), Nur Rahmah Parampasi, menghadiri Penilaian Interview Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital (Pemdi) Tahun 2026 secara daring bersama tim verifikator nasional pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Pemdi sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta memastikan terlaksananya pelayanan dasar yang berkualitas.
Dalam kegiatan tersebut, Nur Rahmah didampingi oleh Kabag Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki, serta Analis Kebijakan Ahli Muda, Tresya S. Timbonga.
Nur Rahmah menjelaskan bahwa tahun 2026 menjadi tahun perdana pemberlakuan Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital berdasarkan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2026. Meskipun jumlah indikator penilaian disederhanakan, bobot penerapannya jauh lebih menantang karena berorientasi penuh pada dampak nyata layanan publik dan kepuasan pengguna.
‘’Evaluasi Kinerja Pemdi tahun 2026, merupakan kelanjutan dari Penilaian SPBE Pemprov Sulbar, yang kemudian diubah dengan Evaluasi Kinerja Pemdi mulai tahun ini, dimana kami di Biro Organisasi menjadi pengampuh pada indikator 15 Peta Proses Bisnis,’’ ujar Nur Rahmah.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Ridwan Djafar, menjelaskan bahwa indikator penilaian yang diterapkan kini jauh lebih dinamis dan ketat, sehingga membutuhkan kerja sama solid dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk pemerintahan digital ini, kita diwawancarai dan menjelaskan 20 indikator terhadap bukti dukung yang telah dikirimkan. Bukti tersebut sudah diperiksa oleh tim evaluator nasional, baik dari KemenPAN-RB maupun universitas. Hasilnya kita diskusikan hari ini,” terang Ridwan.
Ridwan menambahkan, keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengoperasikan serta mengelola sistem digital di setiap OPD. Namun, ia tidak memungkiri adanya kendala teknis dan kapasitas SDM yang masih menjadi tantangan di lapangan. Terlebih, target nasional menetapkan 90 persen pegawai di suatu instansi harus memiliki kemampuan dasar digital (basic digital).






