BeritaDaerah

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan, Dinas Perkebunan Sulbar Konsolidasi Data Sawit dan Kakao

10
×

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan, Dinas Perkebunan Sulbar Konsolidasi Data Sawit dan Kakao

Sebarkan artikel ini

Mamuju (pelitapagi.com) Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Daerah melaksanakan rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Agustina Palimbong sesuai arahan Kepala Dinas Perkebunan Muh. Faizal Thamrin, sebagai tindak lanjut atas Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Nomor S.31/WP.J.15/2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Imbauan Pengiriman Data dan/atau Informasi Pemerintah Daerah untuk Periode Tahun Data 2025.

Rapat tersebut diselenggarakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertujuan untuk menyamakan persepsi serta melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap progres laporan data perizinan yang dimiliki oleh mitra Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Selain itu, rapat juga membahas data rekapitulasi Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) Sawit Rakyat dan Kakao di tingkat kabupaten.

Hal ini sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga pada point memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Dalampembahasannya, rapat menitikberatkan pada kesesuaian antara data administrasi perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, yang mencakup luasan izin dan status legalitas usaha.

Adapun data yang diverifikasi meliputi harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS), jumlah TBS yang diolah, produksi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Crude Palm Kernel Oil/TOC, sisa cangkang, serta jumlah pekebun mitra plasma dan mitra swadaya.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Daerah Andi Sitti Kamalia dan seluruh staf Bidang Hilirasis Hasil Perkebunan. Selama pelaksanaan, peserta rapat aktif memberikan masukan, khususnya terkait pengisian formulir pelaporan.

Pembahasan difokuskan pada peningkatan kepatuhan pelaporan serta pemutakhiran data Izin Usaha Perkebunan (IUP) agar dapat menjadi dasar yang valid dalam pengambilan kebijakan, pengawasan, dan penataan usaha perkebunan ke depan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta sinkronisasi data dan informasi yang komprehensif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Agustina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250