MAMUJU (pelitpagi.com) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih luas bagi tenaga kerja konstruksi di daerah. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para pekerja proyek pembangunan memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Sinergitas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menegaskan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk sektor konstruksi yang memiliki tingkat risiko kerja relatif tinggi.
Di tingkat daerah, komitmen ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi. Langkah ini sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya poin ketiga yaitu membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter melalui perlindungan serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja konstruksi di Sulawesi Barat. Dan juga poin kelima yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Pengalaman pelaksanaan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa program perlindungan tenaga kerja konstruksi telah diterapkan pada seluruh badan usaha jasa konstruksi yang terlibat dalam kegiatan pembangunan. Implementasi tersebut menjadi dasar evaluasi dan penguatan program pada tahun-tahun berikutnya.
Memasuki tahun 2026, Dinas PUPR Sulbar bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas implementasi program ini tidak hanya kepada badan usaha pelaksana fisik konstruksi, tetapi juga kepada pihak konsultan pengawas yang terlibat dalam setiap paket pekerjaan.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar, Andi Erlan Hatta, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan perlindungan tenaga kerja konstruksi di daerah.
“Sinergitas ini baiknya kita laksanakan secara bersama-sama karena akan lebih efektif bagi para pekerja konstruksi kita,” ujar Erlan, Kamis 5 Maret 2026.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh kewajiban perlindungan tenaga kerja benar-benar dijalankan oleh badan usaha jasa konstruksi.
“Kami akan melakukan pengawasan secara berkala, baik secara administrasi maupun terhadap kondisi di lapangan,” tegasnya.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis 5 Maret 2026, di ruang kerja Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat tersebut berjalan serius dan menghasilkan sejumlah komitmen untuk segera ditindaklanjuti melalui langkah koordinasi lintas lembaga.
Erlan menambahkan, ke depan pihaknya berharap implementasi Perda Jasa Konstruksi Sulbar dapat melahirkan tim satuan tugas (Satgas) Jasa Konstruksi yang beranggotakan lintas perangkat daerah yang terlibat dalam pembangunan konstruksi di Sulawesi Barat.
“Melalui perda ini kami berharap akan terbentuk Satgas Jasa Konstruksi yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Inspektorat serta Satpol PP sebagai petugas di lapangan, sehingga pengawasan kegiatan konstruksi di Sulawesi Barat dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.
Pertemuan koordinasi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah staf dan pejabat fungsional dari Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan perlindungan tenaga kerja konstruksi di daerah.









