Mamuju (pelitapagi.com) Demi menjaga nilai-nilai toleransi dan mewujudkan keamanan dan ketertiban umum serta terciptanya suasana yang kondusif dalam menjalankan ibadah bagi umat islam di bulan suci ramadhan, pemerintah kabupaten mamuju mengeluarkan surat edaran tentang Pengamanan dan Penertiban Rumah Makan,tempat hiburan malam (THM) hotel dan restoran.
Dalam surat yang ditandatangani bupati Mamuju Dr.Hj.Sitti Sutinah Suhardi secara elektronik tersebut memuat beberapa instruksi serta himbauan diantaranya, pegawai ASN di unit kerja masing-masing serta masyarakat dapat Melaksanakan aktifvitas keagamaan dalam rangka menambah amalan di bulan suci
Ramadhan. Tidak makan, minum dan merokok di sembarang tempat pada siang hari yang dapat menimbulkan masalah bagi yang berpuasa. Tidak membunyikan petasan pada siang maupun malam hari.
Pemilik Restoran/Rumah Makan/Hotel dan Café untuk menghentikan sementara aktifitas usahanya disiang hari selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M sebagai bentuk toleransi bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, sehingga tercipta ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Sementara Bagi pemilik rumah makan dan warung makan yang buka pada pagi hari dan siang hari,diharapkan memasang tirai, penghalang selama bulan suci Ramadhan.
Bagi Pemilik Tempat Hiburan Malam untukMenutup tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, Tidak menjual minuman beralkohol, narkoba, dan lain-lain yang bisa memicu keributan,dan perbuatan tercela lainnya.Bagi pemeluk agama lain kiranya tetap menjaga toleransi dan saling menghormati terhadap ummat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. (*)














