BeritaDaerah

Partai Ummat Sulbar Turut Merespon Wacana Pilkada Tidak Langsung

110
×

Partai Ummat Sulbar Turut Merespon Wacana Pilkada Tidak Langsung

Sebarkan artikel ini

MAMUJU (pelitapagi.com) Ketua Partai Ummat Sulawesi Barat, Suratmin, Amd,Kom turut merespon tentang wacana pemilihan kepada daerah secara tidak langsung. Menurutnya skema tersebut sudah pernah diberlakukan pada 2005 silam dan terbuktiberjalan sesuai dengan koridor konstitusi sehingga sekema ini dinilai bukan merupakan hal baru.

“Ada beberapa alasan utama mengapa skema pemilihan oleh DPRD layak dipertimbangkan kembali diantaranya, Efisiensi Anggaran Negara. Pemilihan langsung menguras biaya besar, baik dari sisi logistik penyelenggara (KPU dan Bawaslu) maupun dari sisi pembiayaan politik para calon,”ujar Suratmi saat dikonfirmasi, Minggu (03/08)

Tak hanya itu, skema tersebut diyakini bakal dapat meminimalisir konflik sosial. Pilkada langsung tak jarang menimbulkan polarisasi, konflik antar pendukung, dan ekses politik identitas di masyarakat.

Rasionalisasi proses politik daerah melalui DPRD, proses seleksi kepala daerah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kapasitas calon secara lebih rasional, oleh lembaga yang representatif dan memiliki pemahaman terhadap kebutuhan daerah.

“Namun demikian, saya juga menyadari bahwa segala bentuk perubahan sistem pemilihan harus tetap berpegang pada prinsip konstitusi. Oleh karena itu, saya menilai bahwa usulan penunjukan langsung kepala daerah oleh Presiden, seperti yang disuarakan sebagian pihak, berisiko melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan inkonstitusional,”ungkap Zaink sapaan akrabnya

Sehingga skema kompromi yang ditawarkan oleh Komisi II DPR RI  yaitu Presiden mengusulkan 1–3 nama calon gubernur, lalu DPRD provinsi memilih dalam forum paripurna kata dia layak dikaji lebih lanjut.

“saya berharap wacana ini tidak diseret pada kepentingan jangka pendek politik, melainkan benar-benar dikaji untuk reformasi sistem Pilkada yang lebih efisien, stabil, dan berkeadilan, tanpa kehilangan ruh demokrasi konstitusional.”pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *