MAMUJU (pelitapagi.com) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Munawir Arafat, memastikan diri bakal maju dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mamuju periode 2025–2029.
Keseriusan itu ditunjukkan dengan pengambilan formulir pendaftaran oleh liaison officer (LO) Munawwir, Muh Rusdi Nurhadi dan Muh Ashar, di Sekretariat Penjaringan KONI yang berlokasi di Stadion Manakarra Mamuju, Minggu (28/9/2025).
Rusdi menegaskan, Munawwir hadir dengan semangat kepemudaan yang diharapkan mampu membawa perubahan besar bagi perkembangan olahraga di Mamuju.
“Kami siap membawa energi baru. Dengan semangat kepemudaan yang dibawa Kakak Munawwir, KONI Mamuju bisa lebih progresif dalam memajukan olahraga di kabupaten tercinta ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua syarat pencalonan telah dipenuhi, termasuk dukungan tertulis minimal 30 persen dari total 32 cabang olahraga yang menjadi syarat utama pendaftaran.
“Intinya, dengan hadirnya kami hari ini adalah penegasan keseriusan mengikuti proses,” tegas Rusdi.
Sementara itu, Ketua Penjaringan Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Mamuju, Suratmin Amin, menjelaskan pengambilan formulir dibuka sejak 27 hingga 29 September 2025. Hingga hari kedua, tercatat sudah ada dua bakal calon yang mengambil formulir melalui LO masing-masing.
“Pendaftaran akan ditutup pada 29 September pukul 23.59 WITA,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suratmin merinci tahapan selanjutnya. Pengembalian formulir dijadwalkan pada 30 September 2025, verifikasi administrasi berlangsung 3–5 Oktober, penyempurnaan berkas pada 6–8 Oktober, dan penetapan bakal calon 9–10 Oktober.
“Hasil penjaringan sekaligus penetapan calon Ketua Umum KONI Mamuju akan diumumkan pada 11–12 Oktober 2025. Setelah itu, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Muskorkab),” jelasnya.
Ia juga menekankan, selain dukungan minimal 30 persen dari anggota KONI, calon ketua wajib memiliki pengalaman organisasi di bidang olahraga.
“Bakal calon setidaknya pernah atau sedang menjabat sebagai pengurus KONI, cabang olahraga, maupun organisasi keolahragaan fungsional, yang dibuktikan dengan SK resmi,” tambah Suratmin. (*)