Example 728x250
AdvertorialBeritaDaerah

Meski WFH Diberlakukan, Bupati Mamuju Minta Kinerja Para ASN Tetap Dipertahankan

18
×

Meski WFH Diberlakukan, Bupati Mamuju Minta Kinerja Para ASN Tetap Dipertahankan

Sebarkan artikel ini

Mamuju (pelitapagi.com) Memasuki hari pertama kerja, setelah libur lebaran
Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten Mamuju menggelar upacara Bendera dirangkaikan dengan acara Halal Bi Halal antara seluruh Perangkat Daerah dan ASN di Halaman Kantor Bupati Mamuju, Senin 30 Maret 2026.

Turut hadir dalam upacara tersebut Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, ST, Sekretaris Daerah, Dr. H. Suaib, S.Sos., MM. beserta para Asisten, Staf Ahli Bupati, Eselon II, Eselon III, IV dan staf Lingkup Perangkat Daerah Kab. Mamuju.

Example 728x250

Selaku Inspektur upacara Bupat Mamuju, Sutinah Suhardi menyampaikan  beberapa hal penting yang mesti jadi perhatikan bagi seluruh ASN menjelang pemberlakuan Work From Home (WFA).

“Walaupun TPP tahun ini untuk Pemerintah Kabupaten Mamuju sudah dihilangkan demi memenuhi quota belanja pegawai yang harus 30% dari total Nilai APBD, maka diharapkan seluruh ASN tetap meningkatkan kinerja dan kewajiban untuk masuk kantor, tetap semangat bekerja dan memberi pelayanan kepada Masyarakat,”ungkap Sutinah

Terkait adanya efesiensi anggaran tahap kedua ia mengimbau kepada seluruh perangkat daerah agar berlari kencang dan dapat mengenjot program kegiatannya sampai di point 30 sampai 40 Persen untuk realisasi di Triwulan Pertama, sehingga Kabupaten Mamuju tidak harus melakukan efesiensi untuk tahap kedua.

Di akhir sambutan, Sutinah menyampaikan harapan kepada para Perangkat Daerah pengampuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat lebih ditingkatkan secara maksimal masuk ke kas daerah agar tidak terjadi banyak kebocoran.

“Harapan kita kedepannya dengan Peningatan PAD dapat mensupport pembangunan di daerah sehingga kita tidak murni berharap dari Dana Transfer Pusat.”demikian Sutinah (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *