Example 728x250
BeritaDaerah

Mantan Dirut Perumda Majene Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejati Sulbar

27
×

Mantan Dirut Perumda Majene Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejati Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju (pelitapagi.com) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menetapkan mantan Pj. Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022–2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Sukarman Sumarinton, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana melalui pertanggungjawaban fiktif.

“Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi, timbul kerugian negara sebesar Rp 1,83 miliar. Tersangka AA terhitung hari ini, Senin (09/03), resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk 20 hari ke depan,” tegas Kajati.

AA dijerat dengan Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kajati menegaskan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna menuntaskan penyidikan secara transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250