Mamuju (pelitapagi.com) Sebagai upaya membentengi anak dari ancaman prilaku kekerasan, Pemerintah Kabupaten Mamuju menerbitkan surat edaran pengaturan gawai di sekolah sebagai langkah pencegahan.
Dimana diketahui ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar rumah kadang justru masuk lewat gawai yang setiap hari ada di tangan mereka, melalui media sosial, forum online bahkan game ada upaya mendekati anak secaa pelahan, dimulai dai obrolan biasa bemain bersama lalu lanjut ke pesan pribadi.
Sehingga anak merasa didengar, merasa punya teman. Dari situlah perlahan disisipkan narasi kebencian dan pembenaran terhadap kekerasan. Semua bejalan tanpa terasa. Olehnya itu pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota menerbitkan surat edaran pengatuan gawai di sekolah. Takhanya bagi anak, tenaga pengajar juga tak luput dari atuan tersebut.
Aturan tersebut jelas, selama jam pelajaran siswa dan guru tidak menggunakan gawai diseluruh lingkungan sekolah. Saat memasuki gerbang ponsel dimatikan atau disenyapkan lalu di kumpulkan dan disimpan ditempat yang telah disediakan.
Gawai tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama proses belajar berlangsung, namun demikian kebijakan ini tetap proporsional dalam arti gawai dapat digunakan sewaktu waktu untuk kebutuhan pembelajaran dengan izin kepala sekolah atau guru pengampu.
Siswa SLB tetap diperbolehkan menggunakan gawai sebagai alat bantu belajar. Sementara untuk kegiatan resmi seperti osis penggunaan gawai diperkenankan dengan persetujuan guru.







