BeritaDaerah

Polisi Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Sebuah Kamar Kost di Mamuju

52
×

Polisi Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Sebuah Kamar Kost di Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju (pelitapagi.com) Hari kedua pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025, satnarkoba Polresta Mamuju kembali meringkus salah seorang yang diduga pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu di salah satu rumah kost yang terletak di Jalan Pengayoman Mamuju, Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025

Diketahui, Pelaku berinisial DT (34), merupakan warga Desa Batu Isi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, ia ditangkap oleh aparat di sebuah kamar kos mikiknya.

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satnarkoba Polreata Mamuju.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), dan satu unit handphone android yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, DT mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ZP, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). ZP diketahui berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah, dan diduga mengirimkan barang tersebut ke DT melalui jasa pengiriman travel.

Kasat Narkoba AKP Sigit Nugroho menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Marano 2025 yang bertujuan untuk menekan angka peredaran narkoba di Sulawesi Barat, khususnya di wilayah Kabupaten Mamuju.

“Operasi ini akan terus kami lanjutkan dan intensifkan. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu ZP yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kasat Narkoba.

Pelaku DT saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ungkapnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *