Example 728x250
BeritaDaerah

Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap

22
×

Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap

Sebarkan artikel ini

MAMUJU (pelitapagi.com) Upaya peredaran narkotika di Sulawesi Barat kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan gerbang batas Kota Mamuju.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Poros Majene–Mamuju, tepatnya di wilayah Desa Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Bahtiar alias Tare (47), seorang petani asal Dusun Beringin, Desa Polo Pangale, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang kerap melintas di jalur poros Majene–Mamuju.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit III Kompol Eduard Steffry Allan T., S.I.K., M.Si langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 05.00 WITA, tim melihat seorang pria yang berada di dalam mobil penumpang jenis Toyota Calya warna abu-abu. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dua saset besar berisi kristal bening yang diduga sabu,” ungkap Christian.

Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam kantongan hitam yang berada di saku celana sebelah kiri miliknya. Saat diinterogasi di lokasi, Bahtiar mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Dari hasil penimbangan sementara, dua saset sabu tersebut memiliki berat sekitar 58,22 gram atau lebih dari setengah ons.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam serta satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Mr. X yang berdomisili di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Tersangka mengaku membeli dua saset besar sabu dengan harga Rp52,5 juta melalui sistem transfer,” jelas Christian.

Tidak hanya itu, dari pengakuannya kepada penyidik, Bahtiar ternyata bukan kali pertama melakukan transaksi dengan pemasok tersebut.

Ia mengaku sudah dua kali mengambil paket sabu sebelumnya. Pada transaksi pertama sekitar Januari 2026, pelaku membeli setengah bal sabu dengan harga Rp17,5 juta. Sementara pada Februari 2026, ia kembali mengambil satu bal sabu dengan nilai transaksi Rp35 juta.

Paket sabu yang diamankan saat ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang menyasar wilayah Sulawesi Barat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk memburu sosok Mr. X yang diduga menjadi sumber barang haram itu.

“Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya. Informasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegas Christian.

Atas perbuatannya, Bahtiar terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah Sulawesi Barat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250