BeritaDaerah

Keputusan MK Yang Merubah Jadwal Pemilihan Menuai Ragam Respon

145
×

Keputusan MK Yang Merubah Jadwal Pemilihan Menuai Ragam Respon

Sebarkan artikel ini

MAMUJU (pelitapagi.com) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029, menuai respon dari legislator Mamuju, Sulawesi Barat.

Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Arnol Topo Sujadi mengaku terkait putusan MK tersebut, pihaknya menunggu sikap DPR RI, apakah menerima atau akan merancang undang-undang baru.

“Biar MK memutuskan kalau DPR RI punya penafsiran lain bikin undang-undang baru, kan bisa toh,”ucap Arnol

Namun demikian, Ia mengaku, apapun yang menjadi keputusan pemerintah tentu akan diterima apapun bentuknya. Tetapi yang menjadi pertanyaan apakah akan ada kekosongan kursi DPRD kabupaten dan provinsi selama dua tahun di seluruh Indomesia pada 2029 nanti.

“Sehingga daerah-daerah ini menggunakan peraturan bupati atau peraturan gubernur untuk mengesahkan APBD?. Tentu ini harus menjadi pertimbangan,”pinta legisaltor Bonehau Kalumpang ini

Sementara eks komusioner KPU Mamuju, Muhammad RIvai Khalik, berpendapat keputusan MK tersebut akan meringatkan kerja-kerja bagi penyelenggara pemilu serta tidak membuat masyarakat jenuh dengan pemilihan sebab ada rens waktu.

“ada jedah waktu 2 tahun baru masuk lagi tahapan pemilihan dan tentunya dengan keputusan MK tersebut akan mengurangi resiko serta menjaga animo masyarakat agar tidak jenuh ke TPS sehingga rendah angka golput atau partisipasi meningkat,”jelas Rivai

Sekum HMI Mamuju, Hajril Hajura, justru memiliki sudut pandang lain. Ia menilai keputusan MK membagi penyelenggaraan pemilu Nasional dan pemilu daerah berpotensi pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan dinamika politik lokal yg tidak stabil karena intervensi penguasa dlm pelaksanaan pemilu akan sangat massif.pemilu serentak di rangkai untuk efisiensi anggaran serta menyelarasakan pembagunan nasional bukan sekedar persoalan teknis saja.

“Selain ada dugaan intevensi pemerintah terhadap keputusan MK itu, menurut saya ini lebih dari pada intervensi penguasa karena beban administrasi penyelenggara,”ujar Hajril akan lebih banyak effect dari pemisahan akan terjadi hampir tiap tahun konstesatasi politik 2029 dan 2031 yang akan berdampak pada polarisasi dan ketidak seimbanagan politik yang akan mempengaruhi ekonomi pasar dan investasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *