MAMUJU (pelitapagi.com) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sulawesi Barat, dr. S. Harit Ibrahim, SpPD, angkat bicara terkait Menteri Kesehatan mewacanakan dokter umum memiliki kewenangan untuk melakukan (sc) operasi caesar
Menurut Harit, pelayanan dokter pada satu bidang sejatinya diperoleh dari pelatihan dan peningkatan kapasitas sehingga memiliki kompetensi di bidang tersebut. Baru kemudian diberikan wewenang untuk pelayanan.
“Pelatihan itu juga tak boleh sembarang pihak, harus dari dokter ahli yang mempunyai kapabilitas tinggi dan dalam jangka waktu yang tidak singkat.
Jika hal-hal ini diabaikan, terutama untuk tindakan operasi seperti sesar, hanya agar pelayanan itu misalnya bisa diberikan oleh dokter umum maka keselamatan pasien tak akan terjamin,”ungkap.Harit
Ia menilai wacana Menkes tersebut sepertinya untuk menjawab kekurangan dokter SP Obgin di daerah pelosok.
“tetapi memang berisiko sperti itu, jadi memang perlu dikaji dulu baik,baik. Pertama bagaiman sistemnya dibuat.
Kedua bagaimana pemerataan dokter Spesialis agar tidak menumpuk satu daerah sementara daerah lain kekurangan. Ini yang mestinya dilakukan oleh Kemenkes,”jelas Harit
Sementara Ketua PPNI Sulbar, Mardin mengatakan, soal operasi sesar ada skala kewenangan, sebagaimana yang diatur oleh standar kompetensi dokter Indonesia (SKDI) dan Undang-Undang No 29 Tahun 2024 tentang praktik kedokteran.
“memang sekrang ini agak lain. Sejak terbitnya Undang-Undang Omnibuslaw , banyak anomali yang terjadi kementrian kesehatan. Saat ini dipendidikan kedokteran juga mengalami kekacauan,”demikian Mardin (Nas)