Mamuju (pelitapagi.com) Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun Mitra Periode Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung Selasa (10 Februari 2026).
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.
Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulawesi Barat membahas usulan indeks K yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan anggota tim. Penetapan harga TBS pekebun mitra ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra.
Pelaksanaan rapat ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, melalui sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Melalui pembahasan yang komprehensif, rapat juga menyepakati penetapan harga TBS berdasarkan rentang umur tanaman mulai dari 3 tahun hingga 25 tahun. Di umur tanaman 3 tahun harga TBS sebesar Rp.2.407,93, umur tanaman 4 tahun harga TBS sebesar Rp.2.586,98, umur tanaman 5 tahun harga TBS sebesar Rp.2.778,94, umur tanaman 6 tahun harga TBS sebesar 2.874,45, umur tanaman 7 tahun sebesar Rp.2.954,60, umur tanaman 8 tahun harga TBS sebesar Rp.3.022,12, umur tanaman 9 tahun harga TBS sebesar Rp.3.117,79, umur tanaman 10-20 tahun harga TBS sebesar Rp.3.179,72, umur tanaman 21 tahun harga TBS sebesar Rp.3,129,20, umur tanaman 22 tahun harga TBS sebesar Rp.3.060,05, umur tanaman 23 tahun harga TBS sebesar Rp.3.009,31, umur tanaman 24 tahun harga TBS sebesar Rp.2.965,07 dan umur tanaman 25 tahun harga TBS sebesar Rp.2.889,70.
Berdasarkan hasil pembahasan dan perhitungan indeks K, harga tertinggi TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode Februari 2026 sebesar Rp 3.179,72 per kilogram. Dengan adanya kesepakatan ini, tidak lagi dilakukan penetapan harga TBS hanya pada rentang umur tanam 10–20 tahun, sehingga sistem penetapan harga menjadi lebih adil dan proporsional sesuai umur tanaman.
Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menyampaikan bahwa kenaikan harga TBS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani kelapa sawit.
“Bulan ini terdapat sedikit kenaikan harga TBS dibandingkan bulan sebelumnya, mudah-mudahan kenaikan ini dapat memberikan dampak positif bagi petani kelapa sawit di Sulawesi Barat,” ujarnya.
Rapat penetapan harga TBS ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Tenaga Ahli Bidang Ekonomi yang menangani pangan dan pengendalian inflasi, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM; Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja; Biro Hukum; Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan), perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu, perwakilan Pabrik Kelapa Sawit (PT Astra Grup, PT Toscano Indah Pratama, PT Palma Sumber Lestari, PT Trinity Palmas Plantation, dan PT Mitra Andalan Sawit), asosiasi petani kelapa sawit (ASPEKPIR dan APKASINDO), serta Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat. (*)








