MAMUJU (pelitapagi.com) Tuntutan pemuda Sulawesi Barat agar Kawasan Wisata Malauwa ditutup karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) direspons tegas oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat. Dalam audiensi di Aula DKP Sulbar, Senin (15/6/2026), pemerintah berjanji akan menghentikan operasional dermaga dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola.
Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Junda Maulana untuk menegakkan tata ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan. Audiensi yang berlangsung mulai pukul 15.32 WITA ini dihadiri langsung oleh perwakilan Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat yang dikorlapi oleh Ahmat Bahril, serta diamankan secara ketat oleh Polresta Mamuju, Satpol PP, dan Bakesbangpol Sulbar.
Dua Tuntutan Utama Pemuda
Dalam forum tersebut, Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak penghentian total operasional Kawasan Wisata Malauwa yang dinilai beroperasi tanpa mengantongi izin KKPRL. Kedua, mereka meminta DKP Sulbar segera menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak pengelola kawasan wisata tersebut sebagai bentuk penegakan hukum.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan DKP Sulbar yang dipimpin oleh Kepala UPTD Balabalakang Muhammadong, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir (Kabid PKP) serta Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Kabid PSDKP), memberikan respons positif.
Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM, yang tidak sempat hadir, memberikan arahan via WhatsApp grup, menegaskan prinsip kepatuhan hukum dalam pengelolaan ruang laut.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan kontrol sosial dari pemuda Sulbar. Prinsip kami jelas, pembangunan pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian laut dan mengabaikan aturan tata ruang. Jika belum berizin KKPRL, aktivitas yang berdampak pada ruang laut harus dihentikan terlebih dahulu,” tegas Safaruddin.
Apa itu KKPRL?
Secara edukatif, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan di ruang laut. Izin ini sangat krusial karena memastikan bahwa kegiatan pembangunan atau pariwisata tidak merusak ekosistem, tidak bertabrakan dengan zona konservasi, dan sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Tanpa izin ini, sebuah kawasan wisata bahari dianggap beroperasi secara ilegal secara tata ruang.
Kabid PKP menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berkoordinasi dengan pengelola Wisata Malauwa untuk memproses percepatan penerbitan izin KKPRL (Dermaga) sesuai regulasi yang berlaku. Namun, karena izin belum terbit, aktivitas fisik di laut harus dihentikan.
Tindak Lanjut Konkret
Sebagai wujud tindak lanjut, Kabid PSDKP memastikan akan menerbitkan instruksi penghentian sementara kegiatan operasional dermaga oleh pihak pengelola Kawasan Wisata Malauwa, khususnya pada area dermaga, hingga perizinan lengkap.
DKP Sulbar berkomitmen menerbitkan surat peringatan dan sanksi administratif paling lambat 3×24 jam ke depan. Selain itu, akan digelar patroli dan pengawasan gabungan antara DKP Sulbar (Bidang PSDKP) bersama Satker PSDKP Wilker Mamuju untuk memastikan penghentian aktivitas di lapangan berjalan sesuai instruksi.
Di sisi lain, DKP Sulbar tetap membuka pintu bagi pengelola Wisata Malauwa untuk melanjutkan operasional secara legal. Pemerintah siap memfasilitasi pengurusan KKPRL, dengan catatan pengelola wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan lingkungan yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan menjadi edukasi bagi seluruh pelaku wisata bahari di Sulbar bahwa kelestarian laut dan kepatuhan hukum adalah harga mati.












