MAMUJU (pelitapagi.com) Aliansi Rakyat Peduli Petani Sawit secara resmi menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat terkait persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah di lapangan.
Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis, 21 Mei 2026 tersebut diterima langsung oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, di antaranya Abdul Rahim, Sulfakri Sultan, dan Irfan Fahri.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Rakyat Peduli Petani Sawit menyoroti kondisi petani sawit di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu yang masih menjual hasil panennya jauh di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Aliansi menilai kondisi tersebut sangat merugikan petani kecil karena biaya pupuk, perawatan kebun, dan kebutuhan hidup masyarakat terus meningkat, sementara harga jual sawit di lapangan tidak stabil dan kerap berada di bawah ketentuan resmi.
Muh Idsal Ramadhani yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Petani Sawit menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan hari ini bukan sekadar persoalan harga sawit, melainkan bentuk perjuangan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini merasa terabaikan.
“Kami hadir membawa suara petani dan masyarakat kecil yang selama ini merasa tidak mendapatkan keadilan. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan petani terus berada dalam tekanan,” tegas Muh Idsal Ramadhani.
Selain persoalan harga TBS, Aliansi Rakyat Peduli Petani Sawit juga meminta keterbukaan terkait Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sawit yang beroperasi di Sulawesi Barat.
Menurut Aliansi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui legalitas perusahaan, luas wilayah HGU, serta manfaat nyata CSR bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Hasil audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Komisi II DPRD Sulawesi Barat akan segera mengundang Kepala Dinas Perkebunan serta perusahaan-perusahaan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026 sebagai langkah lanjutan untuk membahas persoalan harga sawit dan kondisi petani di Sulawesi Barat.
Aliansi Rakyat Peduli Petani Sawit berharap DPRD dan pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada rakyat dan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan harga sesuai aturan pemerintah.
“Keadilan sosial harus benar-benar dirasakan rakyat kecil. Petani sawit bukan alat produksi semata, tetapi warga negara yang wajib mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” tutup Muh Idsal Ramadhani.






