Example 728x250
BeritaDaerah

Seleksi Tenaga Pendamping P3-TGAI BWS V Dinilai Langgar Prosedur

61
×

Seleksi Tenaga Pendamping P3-TGAI BWS V Dinilai Langgar Prosedur

Sebarkan artikel ini

MAMUJU (pelitapagi.com) Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju menuai sorotan tajam.  Pasalnya, proses pengumuman hasil seleksi administrasi diduga melanggar prosedur resmi dan mengindikasikan adanya praktik “main mata” antara panitia seleksi dengan peserta tertentu.

Berdasarkan dokumen Pengumuman Nomor: 02/PENG/Bws18.9/2026, jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi seharusnya ditetapkan pada tanggal 14 April 2026. Namun secara mengejutkan, pihak panitia mengeluarkan pengumuman tersebut satu hari lebih awal, yakni pada tanggal 13 April 2026 dalam dokumen pengumuman Nomor: 04/PENG/Bws18.9/2026

Example 728x250

Percepatan jadwal yang terkesan tergesa-gesa ini dinilai sebagai bentuk nyata Penyimpangan Prosedur atau Maladministrasi. Tindakan ini memicu keraguan publik terkait objektivitas penilaian, mengingat mekanisme yang tidak konsisten dengan jadwal yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Lebih jauh lagi, terdapat kejanggalan pada hasil seleksi tersebut. Dari total 66 pendaftar, hanya 10 orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Rasio kelulusan yang sangat rendah ini, ditambah dengan percepatan jadwal pengumuman, memperkuat dugaan adanya indikasi “kongkalikong” untuk memuluskan kandidat-kandidat tertentu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Tindakan memajukan jadwal pengumuman secara tiba-tiba tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik,” ungkap Defry, Ketua Komisariat PMII Unika Mamuju.

“Jika hanya 10 dari 66 orang yang lolos dalam proses yang terburu-buru ini, maka kewajaran dan profesionalisme tim seleksi BWS Sulawesi V Mamuju patut dipertanyakan.”

Kami mendesak agar:

1. Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR melakukan audit investigasi terhadap proses rekrutmen P3-TGAI di BWS Sulawesi V Mamuju.

2. ⁠Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat segera turun tangan meninjau adanya dugaan maladministrasi dalam pengumuman tersebut.

3. ⁠BWS Sulawesi V Mamuju memberikan penjelasan transparan mengenai alasan percepatan jadwal dan kriteria ketat yang menggugurkan sebagian besar pendaftar.

Kegagalan dalam menjaga integritas seleksi ini tidak hanya merugikan para pendaftar yang telah berusaha memenuhi syarat, tetapi juga berpotensi mencederai kualitas pelaksanaan program P3-TGAI yang dibiayai oleh uang rakyat.

Meski telah dilakukan upaya konfirmasi, hingga saat ini belum ada jawaban terkait tuduhan tersebut dari pihak BWS Sulawesi V Mamuju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *