MAMUJU (pelitapagi.com) Satresnarkoba Polresta Mamuju berhasil ringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya dalam dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.
Melalui Press release hari ini Rabu tanggal 11 Juni 2025, Kasat Narkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat
Dalam pengungkapan tersebut Polisi mengamankan seorang pria Inisial AM (35) yang berstatus pengedar narkoba di terminal Simbuang sedangkan tersangka Inisial ML (30) sebagai pengedar obat keras jenis boje di perwakilan tempat pengiriman barang
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM (35), petugas menemukan lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 250 gram. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, penangkapan tersangka ML di lokasi berbeda. Dari tangan ML, diamankan 3.000 butir obat keras (boje) yang ditemukan di salah satu tempat jasa pengiriman paket. Barang tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan diduga akan diedarkan di wilayah Mamuju.
lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sulawesi Barat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKP Jean Alvin.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.
Satresnarkoba Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Ungkapnya (*)