Mamuju (pelitapagi.com) Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat (Karantina Sulbar) melakukan penahanan terhadap sejumlah komoditas tanaman hias yang masuk tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Feri Simboro Mamuju, Senin (2/2).
Penahanan dilakukan terhadap sejumlah komoditas berupa 9 Jenis tanaman hias antara lain Bambu Kuning, Plutek Pisang, Palm, Rumput Kaca, Mawar, Nusa Indah, Pucuk Merah, Wali Songo dan Bonsai Cemara dengan total jumlah tanaman sebanyak 1.047 batang yang masuk dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Karantina Sulbar, Mudakir, menyampaikan bahwa tindakan penahanan merupakan langkah preventif untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam pertanian, lingkungan, serta ketahanan pangan nasional.
Mudakir menyampaikan dari hasil pemeriksaan oleh Petugas Karantina, ditemukan bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan tumbuhan antar area sesuai syarat lalulintas tumbuhan.
Selain itu, keberadaan OPTK mengancam kelestarian sumber daya hayati karena dapat menyebar ke tanaman lain, menekan populasi tanaman lokal, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan mengurangi keanekaragaman hayati di wilayah yang terdampak.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum (Gakkum), Khaeruddin, menjelaskan kronologis masuknya komoditas tersebut dengan kendaraan multimoda berupa Truk dan Kapal Laut dari Surabaya hingga tiba di Mamuju.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan, diketahui bahwa bibit tanaman hias ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Mamuju melalui Pelabuhan Semayang dan Kariangau Kalimantan Timur dengan tujuan akhir Kota Palu. Pemasukan bibit tanaman hias ini tergolong ilegal karena tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina di daerah asal dan tidak dilengkapi dokumen berupa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area yang menyertai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khaeruddin menyampaikan pemasukan bibit tanaman hias yang tidak memenuhi persyaratan ini melanggar Pasal 35 jo Pasal 86 UU No 21 Tahun 2019 sehingga dapat dikenai Pidana Penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 2 milyar.
Dalam amanat UU No. 21 Tahun 2019, mewajibkan setiap orang untuk melaporkan dan menyerahkan media pembawa yang akan dilalulintaskan antar area (pulau) kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan komoditas dan juga penerbitan sertifikat karantina.
“Setiap lalu lintas media pembawa wajib memenuhi persyaratan karantina. Apabila tidak dilengkapi dokumen resmi, petugas karantina wajib melakukan tindakan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Menutup keterangan pers, Mudakir sampaikan dampak dari masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui bibit tanaman hias yang tidak diperiksa dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan antar area. “ hal ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, seperti penurunan kualitas dan produktivitas tanaman, meningkatnya biaya pengendalian hama dan penyakit, serta terhambatnya perdagangan komoditas tumbuhan akibat pembatasan lalu lintas. (*)








