MAMUJU (pelitapagi.com) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan penyerobotan dan pembangunan perumahan di atas lahan hutan lindung di Sulawesi Barat.
Koordinator Wilayah Sulbar Badko HMI MPO Sulselbar, Ray Akbar Ramadhan, menilai aktivitas ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak ekosistem serta memicu bencana lingkungan di masa depan.
Menyikapi kondisi tersebut, HMI MPO Sulselbar mendesak pemerintah dan Dinas Kehutanan Sulawesi Barat untuk segera bertindak tegas.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan diantaranya, Ilustrasi Mafia lahan yang memainkan pepohonan (Baca :Hutan) (dibuat dengan AI)
1. Penghentian segera pembangunan perumahan di hutan lindung. HMI MPO Sulselbar menyerukan agar segala aktivitas pembangunan di kawasan yang dilindungi ini dihentikan tanpa penundaan.
2. Penertiban lahan dan pengembalian fungsi hutan lindung. Mereka menuntut agar lahan-lahan yang telah diserobot segera ditertibkan dan dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai hutan lindung.
3. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Dinas Kehutanan. Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap pelanggar dinilai krusial untuk mencegah kasus serupa terulang.
4. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan hutan lindung dan pembangunan di sekitarnya. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu menciptakan pengelolaan hutan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
5. Tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung, khususnya di Pasangkayu. HMI MPO Sulselbar menekankan perlunya sanksi hukum yang berat bagi individu maupun korporasi yang terbukti menyerobot lahan, agar menimbulkan efek jera.
6. Transparansi data dan pemetaan kawasan hutan lindung. Data yang jelas dan pemetaan yang akurat sangat penting untuk menghindari tumpang tindih lahan dan memastikan masyarakat mengetahui batas-batas kawasan hutan lindung.
7. Pemulihan lingkungan di kawasan yang telah dirusak. HMI MPO Sulselbar juga mendesak upaya rehabilitasi dan pemulihan lingkungan di area hutan lindung yang telah mengalami kerusakan agar fungsi ekologisnya kembali terjaga.
Ray Akbar Ramadhan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh “tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.” Ia juga menegaskan agar Dinas Kehutanan Sulbar dapat bertindak cepat demi menjaga hutan lindung sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang, dan tidak membiarkannya habis hanya karena kepentingan sesaat . “Kami mendesak Dinas Kehutanan untuk tidak tutup mata atas hal ini”demikian Ray