Mateng (pelitapagi.com) Kepolisian terus menindaklanjuti kasus seorang anak perempuan yang diduga dibawa pergi oleh seorang pria berinisial S dari Kabupaten Mamuju Tengah menuju Mamuju, Kamis (8/10/2026). Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Mamuju Tengah pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan pengecekan kesehatan.
“Kasus ini sudah ditangani dan proses penyidikan terus berjalan. Penyidik telah melakukan gelar perkara, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, serta melakukan penahanan. Pemeriksaan terhadap korban juga telah dilakukan dengan pendampingan P2TP2A dan Polwan Polres Mamuju Tengah,” jelas Memo.
Ia menerangkan, peristiwa bermula ketika tersangka mengajak korban membeli kebutuhan warung di Pasar Salugatta menggunakan sepeda motor milik pemilik warung. Setelah keduanya tidak kembali, pemilik warung melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Tim URC Satreskrim Polres Mamuju Tengah kemudian menyebarkan informasi dan berkoordinasi dengan jajaran Polresta Mamuju.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, korban sempat meminta turun setelah selesai berbelanja. Namun, tersangka tetap melanjutkan perjalanan. Korban kemudian melompat dari sepeda motor di wilayah Simbuang, Mamuju, dan mengalami luka pada tangan serta dada.
Warga memberikan pertolongan kepada korban. Seorang anggota TNI yang melintas turut membantu mengamankan tersangka dari tindakan massa, sebelum tersangka dibawa ke Mapolresta Mamuju. Tim URC Polres Mamuju Tengah selanjutnya menjemput tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Memo, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berencana membawa korban ke Palopo, Sulawesi Selatan, untuk dipekerjakan merawat nenek dan adiknya. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.
“Pengakuan tersangka tetap harus diuji dengan keterangan saksi dan bukti pendukung. Penyidik terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa agar perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Selain proses hukum, kepolisian mengambil langkah pendampingan psikologis dengan melibatkan tenaga psikologi Biro SDM Polda Sulbar untuk mengantisipasi dampak trauma pascakejadian.
“Perhatian kami juga tertuju pada kondisi dan pemulihan korban. Pendampingan psikologis dilakukan untuk membantu anak menghadapi dampak kejadian ini, dengan tetap menjaga kenyamanan, keselamatan, dan privasinya,” tegas Memo.
Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengapresiasi masyarakat dan anggota TNI yang membantu penanganan awal. Percayakan proses hukum kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga agar anak mendapatkan perlindungan serta ruang untuk pulih,” tutupnya.






