Mamuju (pelitapagi.com) Polresta Mamuju tetapkan 5 tersangka kasus dugaan penyalagunaan pupuk subsidi.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan telah mengamankan sebanyak 30 ton pupuk subsidi merek Ponska, NPK, dan Urea di lima TKP berbeda.
“Setelah dikalkulasi dari lima TKP, Polresta Mamuju mengamankan sekitar 30 ton pupuk subsidi yang seharusnya didistribusikan ke kelompok tani, tapi disalahgunakan kepada petani sawit yang tidak berhak,”ungkap Ferdyan
Adapun ancaman pidana dari lima orang tersangka ini masing-masing di atas lima tahun penjara. Kelimanya dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955.
Ferdyan juga memberikan peringatan tegas agar pengusaha yang berencana melakukan penyalahgunaan pupuk subsidi segera mengurungkan niatnya. Karena, Polresta Mamuju saat ini fokus pada penindakan penyalahgunaan pupuk subsidi.
“Yang masih berniat untuk menyalahgunakan pupuk subsidi agar segera berhenti. Karena kami betul-betul akan konsentrasi pada penindakan penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Mamuju,” tegasnya.
Ferdyan berharap dengan adanya penegakan hukum ini maka tidak terjadi lagi penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyebabkan hasil panen petani menjadi berkurang. Sehingga membuat program swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI tidak dapat tercapai.
“Kita berharap tidak lagi terjadi penyalahgunaan pupuk Subsidi. Kalau petani terdampak hasil panen petani akan berkurang sehingga suasembada pangan yang dicanangkan bapak presiden akan berdampak,”pungkas Ferdyan (nas)






