BeritaDaerah

Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Seluruh Wilayah

18
×

Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Seluruh Wilayah

Sebarkan artikel ini

Mamuju (pelitapagi.com) Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Penguatan tersebut dilakukan menyusul masih terjadinya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.

Polri meminta jajaran menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkan praktik tersebut. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait seperti DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, dan instansi lainnya perlu diperkuat untuk melaksanakan aksi pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Langkah pencegahan juga dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan serta mempersiapkan relawan tanggap api yang akan dibina dan dilatih dalam pengendalian karhutla.

Polri juga menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana. Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta turut dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda.

Selain mengandalkan kesiapan internal, Polri mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla. Jajaran juga diminta membangun dan membentuk kelas aman asap bagi pelajar agar proses belajar mengajar tetap berjalan serta memberikan pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak karhutla.

Upaya pencegahan turut dilakukan dengan patroli terpadu di daerah rawan kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan akan memberikan sanksi hukum berupa administratif, denda, dan/atau pidana secara tegas dan terukur terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Seluruh Polda juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi terjadinya karhutla di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pencegahan di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *